ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT ( LSM )
BORNEO HIJAU
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Lembaga
Swadaya Masyarakat ( LSM ) ini diberi nama BORNEO HIJAU yang
didirikan di kota PONTIANAK pada tanggal 15 September 2012
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU sekretariat
ini beralamat di Jln.
Dr. Soedarso Blok D No. 17 Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak
Tenggara, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 3
Waktu
Masa
berlaku lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU
ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin legalitas notaris Agung Sri Sadhono,
SH Ijin operasional pada Badan Lingkungan Hidup / Bakesbanglinmas Kota Pontianak
dan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Lembaga
swadaya masyarakat (LSM) BORNEO HIJAU berasaskan kekeluargaan,
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Lembaga
swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU mempunyai tujuan menghimpun
potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan masyarakat menunjang
program Pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan hidup dan sosial
kemasyarakatan.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Lembaga
swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU. berbentuk kumpulan yang
terdiri dari elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan :
·
Mempererat
persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan masyarakat.
·
Meningkatkan
kesejateraan masyarakat.
Pasal 7
Lembaga
swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU bersifat
non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pemberdayaan lingkungan hidup
demi kesejahteraan sosial.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk
mencapai tujuan organisasi, lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO
HIJAU menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan pemberdayaan
lingkungan hidup.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Keanggotaan LSM BORNEO HIJAU terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang peduli lingkungan.
- Keanggotaan, bersifat permanen/tetap selama masih aktif.
Pasal 10
- Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU umumnya.
- Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU sebagai berikut:
a.
Pelindung
b.
Penasehat
c.
Pengurus
Harian
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Departemen – departemen
- Sosial Budaya
- Lingkungan Hidup
- Pertanian
- Peternakan
- Pendidikan
- Pemuda dan Olahraga
- Ekonomi
- Kesehatan
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode
masa bakti kepengurusan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO
HIJAU adalah 5 (lima)
tahun’
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Keuangan
lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU. diperoleh dari;
- Iuran anggota.
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
- Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
- Tahun buku lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU.
- Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
- Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam lembaga swadaya masyarakat( LSM ) BORNEO HIJAU.
- Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai evaluasi dan laporan pertanggungjawaban kinerja pengurus.
- Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
- Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara
- Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
- Keputusan dianggap sah apabila dihadiri 50% plus 1 dari jumlah anggota.
- Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
- Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
- Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan
organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara
khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah
anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Lembaga
swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU berdiri dan ditetapkan pada tanggal 15
September 2012
Pasal 1
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
- Rapat dilaksanakan di Pontianak pada tanggal 15 September 2012
- Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : Pontianak
PADA TANGGAL : 15 September 2012
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT ( LSM )
BORNEO HIJAU
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN
ORGANISASI
Pasal 1
Lembaga
swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU ini didirikan dan
berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang
dimulai dari pemberdayaan lingungan hidup demi kesejahteraan sosial dan
berkeadilan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan sosial, suka dan duka.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota
lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU. terdiri dari:
·
Anggota
biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah
Tangga.
·
Anggota
luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif
dalam pertemuan rutin.
·
Mereka
yang simpati terhadap lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO
HIJAU.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Anggota
biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) perjiwa setiap bulan.
2. Setiap anggota berkewajiban mentaati
semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan
lainnya.
Pasal 4
Hak dan
- Setiap pengurus LSM Borneo Hijau yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. 1.000.000,- dan hanya 2 (dua) kali dalam setahun.
- Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang
anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
a.
Meninggal
dunia,
b.
Atas
permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
c.
Tidak
lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan
pada tanggal 15 September 2012 telah memilih pengurus organisasi (LSM)
BORNEO HIJAU sebagai berikut;
PENGURUS
|
|
KETUA
|
: RACHMAT
EFFENDI
|
|
|
SEKRETARIS
|
: SETIAWAN
WIBISONO
|
|
|
BANDAHARA
|
: MARSUHAN
|
|
|
ANGGOTA
|
: JOKO
PRAYITNO
|
|
|
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus
melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU dan
mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang
dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
- Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
- Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU
b. Pengurus hadir semua.
2. Acara rapat meliputi antara lain:
a.
Pengesahan
tata tertib rapat.
b.
Pengesahan
jadwal acara rapat.
- Pembacaan laporan pengurus.
- Tanggapan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
- Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT ( LSM )
BORNEO HIJAU
Pasal 8
Pembubaran
lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU dilakukan apabila
tujuan organisasi sosial tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan
atau diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui
rapat anggota.
Anggaran
Rumah Tangga (ART) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) BORNEO HIJAU
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN
DI : Pontianak
PADA
TANGGAL : 15 September 2012
KETUA
RACHMAT EFFENDI
NPA. 01-2012
|
SEKRETARIS
SETIAWAN WIBISONO
NPA. 02-2012
|