Selasa, 04 Maret 2014

Anggaran Lsm Borneo Hijau



ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT  ( LSM )
BORNEO HIJAU

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi

Lembaga Swadaya Masyarakat  ( LSM )  ini diberi nama BORNEO HIJAU  yang didirikan di kota PONTIANAK pada tanggal 15 September  2012

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU   sekretariat ini beralamat di Jln. Dr. Soedarso Blok D No. 17 Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota  Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 3
Waktu

Masa berlaku lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU    ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin legalitas notaris Agung Sri Sadhono, SH Ijin operasional pada Badan Lingkungan Hidup / Bakesbanglinmas Kota Pontianak dan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Lembaga swadaya masyarakat  (LSM)  BORNEO HIJAU berasaskan kekeluargaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan masyarakat menunjang program Pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU. berbentuk kumpulan yang terdiri dari elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan :
·         Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan masyarakat.
·         Meningkatkan kesejateraan masyarakat.

Pasal 7

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU   bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pemberdayaan lingkungan hidup demi kesejahteraan sosial.

BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8

Untuk mencapai tujuan organisasi, lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU  menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan pemberdayaan lingkungan hidup.
  
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
  • Keanggotaan LSM BORNEO HIJAU terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang peduli lingkungan.
  • Keanggotaan, bersifat permanen/tetap selama masih aktif.
Pasal 10
  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU umumnya.
  2. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11

Sruktur Lembaga Swadaya Masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU sebagai berikut:
a.    Pelindung              
b.    Penasehat             
c.    Pengurus Harian
  • Ketua                    
  • Sekretaris              
  • Bendahara             
  • Departemen – departemen
    • Sosial Budaya         
    • Lingkungan Hidup
    • Pertanian              
    • Peternakan            
    • Pendidikan            
    • Pemuda dan Olahraga
    • Ekonomi                
    • Kesehatan             
Pasal 12

Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU adalah 5 (lima) tahun’

BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Keuangan lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU. diperoleh dari;
  1. Iuran anggota.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
  3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 14
  1. Tahun buku lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU.
  2. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.

BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
  1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam lembaga swadaya masyarakat( LSM )  BORNEO HIJAU.
  2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai evaluasi dan laporan pertanggungjawaban kinerja pengurus.
  3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
  4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
  5. Tiap anggota mempunyai hak satu suara
  6. Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
  7. Keputusan dianggap sah apabila dihadiri 50% plus 1 dari jumlah anggota.
  8. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.

  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi

Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1  dari jumlah anggota.
  
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU berdiri dan ditetapkan pada tanggal 15 September 2012
                                                           Pasal 1
 
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
  
Pasal 20
  1. Rapat dilaksanakan di Pontianak pada tanggal 15 September 2012
  2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI :  Pontianak
PADA TANGGAL  : 15 September 2012


ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT  ( LSM )
BORNEO HIJAU


BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1

Lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari pemberdayaan lingungan hidup demi kesejahteraan sosial dan berkeadilan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan sosial, suka dan duka.

BAB II
KEANGGOTAAN

Anggota lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU. terdiri dari:
·         Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
·         Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
·         Mereka yang simpati terhadap lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU.

Pasal 3
Kewajiban Anggota

1.    Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) perjiwa setiap bulan.
2.    Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 4
Hak dan
  1. Setiap pengurus LSM Borneo Hijau yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. 1.000.000,- dan hanya 2 (dua) kali dalam setahun.
  2. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
Pasal 5
Status Keanggotaan

Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
a.    Meninggal dunia,
b.    Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
c.    Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
  
BAB III
PENGURUS

Pertemuan pada tanggal 15 September 2012  telah memilih pengurus organisasi (LSM)  BORNEO HIJAU sebagai berikut;

PENGURUS



KETUA
: RACHMAT EFFENDI


SEKRETARIS
: SETIAWAN WIBISONO


BANDAHARA
: MARSUHAN


ANGGOTA
: JOKO PRAYITNO


 
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban

Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.


BAB IV
RAPAT
Pasal 7

  1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
  1. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU
b.    Pengurus hadir semua.
2.    Acara rapat meliputi antara lain:
a.    Pengesahan tata tertib rapat.
b.    Pengesahan jadwal acara rapat.
  1. Pembacaan laporan pengurus.
  2. Tanggapan.
  3. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
  4. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
  5. Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT  ( LSM ) 
BORNEO HIJAU
Pasal 8

Pembubaran lembaga swadaya masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU dilakukan apabila tujuan organisasi sosial tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan. 
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota.
Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga Swadaya Masyarakat  ( LSM )  BORNEO HIJAU  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




DITETAPKAN DI : Pontianak
PADA TANGGAL : 15  September  2012


KETUA





RACHMAT EFFENDI
NPA. 01-2012
SEKRETARIS





SETIAWAN  WIBISONO
NPA. 02-2012

Isu











Profil Lsm Borneo Hijau

Anggaran LSM Borneo Hijau